Sukses

Partai Prima: Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengaku memahami bahwa pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu. Tetapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Agus mengaku memahami bahwa pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.

"Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalahpahami. Karena kami paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu," ujar Agus saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dia menerangkan, Partai Prima mengaku sudah berupaya ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan dalam verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024. Tetapi hasilnya buntu.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum upaya hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu," ujar Agus.

Sehingga diambil jalur gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat Prima ntuk menjadi peserta Pemilu 2024. Menurut Agus, hal itu merupakan materi gugatan di pengadilan negeri.

"Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024," ujar Agus.

 

2 dari 3 halaman

Prima Minta Hak Politik Dipulihkan

Prima meminta supaya hak politik mereka dipulihkan sebagai partai politik untuk bisa mengikuti pemilu.

Apalagi KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Agus.

Maka itu, ia meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Termasuk para penjabat pemerintah, ketua umum partai politik dan ahli hukum menghormati putusan itu.

"Untuk itu kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan PN Jakpus kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri Jakarta pusat tersebut. Baik penjabat negara ketua umum parpol atau ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus," pungkas Agus.

 

 

3 dari 3 halaman

Tunggu Salinan Resmi dari PN Jakpus, KPU Pastikan Akan Banding

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa banding terkait putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Namun, sikap banding akan diambil usai pihaknya menerima salinan resmi dari PN Jakpus terkait putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Kendati demikian, dia menyebut KPU sudah membaca substansi dari putusan yang diterbitkan PN Jakpus.

Dia menyampaikan bahwa dalam amar putusan perkata itu, PN Jakpus terkesan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau menyetop tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Menurutnya, jika benar demikian adanya, KPU dipastikan mengambil sikap mengajukan banding.

"Bila memang demikian halnya, kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).

Dengan demikian, ujarnya apabila KPU sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum yakni banding. Barulah dapat ditegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut dia, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 termaktub dalam bentuk dan produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus dalam perkara ini, kata dia tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus ialah partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan yaitu keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"Ini sudah kami ajukan eksepsi perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut," ungkap Hasyim.

 

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com